Almost Lover January 17, 2010
Your fingertips across my skin
The palm trees swaying in the wind
Images
You sang me Spanish lullabies
The sweetest sadness in your eyes
Clever trick
Well, I never want to see you unhappy
I thought you’d want the same for me
[Chorus]
Goodbye, my almost lover
Goodbye, my hopeless dream
I’m trying not to think about you
Can’t you just let me be?
So long, my luckless romance
My back is turned on you
Should’ve known you’d bring me heartache
Almost lovers always do
We walked along a crowded street
You took my hand and danced with me
Images
And when you left, you kissed my lips
You told me you would never, never forget
These images
No
Well, I’d never want to see you unhappy
I thought you’d want the same for me
[Chorus]
Goodbye, my almost lover
Goodbye, my hopeless dream
I’m trying not to think about you
Can’t you just let me be?
So long, my luckless romance
My back is turned on you
Should’ve known you’d bring me heartache
Almost lovers always do
I cannot go to the ocean
I cannot drive the streets at night
I cannot wake up in the morning
Without you on my mind
So you’re gone and I’m haunted
And I bet you are just fine
Did I make it that
Easy to walk right in and out
Of my life?
[Chorus]
Goodbye, my almost lover
Goodbye, my hopeless dream
I’m trying not to think about you
Can’t you just let me be?
So long, my luckless romance
My back is turned on you
Should have known you’d bring me heartache
Almost lovers always do
—————————————————————————————————————–
Almost Lover adalah single pertama dari sebuah band amerika bernama A Fine Frenzy. Band ini terdiri dari satu orang bernama Alison Sudol. Sama halnya seperti Dashboard Confessional maupun Five For Fighting, band-band yang terdiri dari seorang saja. Alison merupakan penyanyi, pianis sekaligus penulis lagu. Nama panggungnya, A Fine Frenzy, diambil dari suatu bagian kalimat yang ada dalam karya William Shakespeare yang berjudul A Midsummer Night’s Dream. Meskipun terdiri dari hanya dirinya sendiri, ia tetap menyebut A Fine Frenzy sebagai band. Album pertamanya lahir pada tahun 2007, dimana single Almost Lover menjadi hits. Karakter vokal Alison serta musiknya yang unik cukup pantas diperhitungkan sebagai musisi berbakat. Lagu-lagu yang dibawakannya simple dan tidak rumit untuk didengar.
Dalam album pertamanya yang berjudul, One Cell in The Sea, 2 lagu berjudul Almost Lover dan Electric Twist cukup menarik perhatian saya. Pada 2009 lalu, A Fine Frenzy menelurkan album barunya berjudul Bomb in a Birdcage. Dalam album barunya, 2 lagu yang saya referensikan untuk didengar adalah Happier, Swan Song dan The Beacon yang bernuansa ballad piano.
Hukum Perwakafan January 9, 2010
Landasan yuridis wakaf:
- UU Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf (UUW)
- PP Nomor 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU Wakaf (PPW)
Wakaf adalah perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut Syariah. (Pasal 1 huruf 1 UU 41/2004)
Dalam definisi wakaf diatas, terdapat frasa “memisahkan dan / atau menyerahkan” yang sebenarnya mengandung 2 makna berbeda dalam praktek perwakafan dan menyebabkan praktek perwakafan menjadi diperlunak (tidak diartikan secara ketat; tidak melulu perwakafan dipraktekan dengan tidak mengenal jangka waktu tertentu), yaitu:
- Makna kata “memisahkan” : perwakafan mengenal jangka waktu tertentu (sementara) dan harta benda yang dapat diwakafkan berupa harta benda yang bergerak, misalnya: sejumlah uang diwakafkan untuk pendidikan selama 3 tahun, atau wakaf domba untuk diambil susunya, atau wakaf pohon kurma untuk diambil buahnya, dan lain sebagainya. Setelah jangka waktu habis, maka harta benda wakaf tersebut akan dikembalikan lagi kepada wakif (pihak yang berwakaf).
- Makna kata “menyerahkan” : perwakafan tidak mengenal jangka waktu (selamanya) dan yang dapat diwakafkan adalah harta benda yang tidak bergerak (tanah dan bangunan).
Unsur-Unsur Wakaf
Unsur wakaf merupakan segala sesuatu yang harus ada ketika melakukan perwakafan dan ketika salah satu unsur tersebut tidak dipenuhi oleh pihak yang melakukan perwakafan maka perwakafan pun batal demi hukum. Artinya, perwakafan tersebut dianggap tidak ada dari awal sebab tidak memenuhi unsur. Unsur wakaf yaitu:
- Wakif : pihak yang berwakaf(Pasal 7 – 8 UU)
- Nazhir : pihak yang ditunjuk wakif untuk mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai peruntukannya (Pasal 9 – 14 UU)
- Harta Benda Wakaf : harta yang diwakafkan dengan syarat tertentu (Pasal 15 – 16 UU)
- 4. Ikrar Wakaf: pernyataan lisan/tulisan tentang kehendak wakif untuk berwakaf yang dituangkan dalam AIW (Pasal 17 – 21 UU)
- 5. Peruntukan harta Wakaf: sasaran dan tujuan wakaf yang disampaikan wakif saat mengucap ikrar wakaf (Pasal 22 – 23 UU)
- 6. Jangka Waktu wakaf
Cara Perwakafan
Suatu perwakafan hanya akan sah bila dilaksanakan menurut syariah. Wakif menyampaikan maksud dan keinginannya untuk wakaf dengan pertama-tama menunjuk nazhir yang nantinya akan mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan peruntukannya.
Nazhir harus merupakan suatu kelompok yang terdiri dari 3 (tiga) orang dan salah satu diantara ketiganya akan diangkat menjadi ketua. Harta benda yang akan diwakafkan pun harus merupakan harta benda yang bersih serta halal cara mendapatkannya dan bukan merupakan suatu harta yang disengketakan. Harta benda tersebut juga harus memiliki nilai ekonomis sesuai syariah, berdaya tahan lama, mengandung manfaat jangka panjang, serta dikuasai dan dimiliki secara sah oleh wakif. Jenis harta benda wakaf (Pasal 15 PP):
- Benda tidak bergerak : Pasal 16 – Pasal 18 PPWakaf
- Benda bergerak selain uang : Pasal 19 – Pasal 21 PPWakaf
- Benda bergerak berupa uang : Pasal 22 – Pasal 27 PPWakaf
Setelah nazhir ditunjuk, wakif mengucapkan ikrar wakafnya dalam suatu Majelis Ikrar Wakaf. Pihak-pihak yang harus hadir dalam Majelis Ikrar Wakaf adalah Wakif, Nazhir, PPAIW, Mauquf Alaih (pihak yang akan menerima manfaat dari peruntukan wakaf), serta 2 orang saksi yang sah.
Setelah ikrar wakaf disampaikan wakif kepada nazhir dihadapan PPAIW dengan dihadiri oleh 2 orang saksi serta Mauquf Alaih, maka ikrar wakaf dimuat dalam Akta Ikrar Wakaf (AIW). Ikrar wakaf diterima mauquf alaih, dan harta benda wakaf diterima oleh nazhir untuk dikelola dan diambil manfaatnya oleh mauquf alaih. Salinan Akta Ikrar Wakaf yang telah ditandatangani pihak-pihak yang berkepentingan dan telah disahkan oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), kemudian dibawa ke Menteri dan Badan Wakaf Indonesia bersama dengan surat-surat atau tanda bukti kepemilikan lainnya, untuk dilakukan register wakaf umum. Setelah itu, akan turun sertifikat wakaf yang akan disampaikan ke nazhir dan wakif melalui PPAIW.
Pada kasus perwakafan yang telah dilakukan pada masa lampau, sehingga masih menggunakan metode perwakafan konvensional yang tidak memiliki bukti perwakafan yang berkekuatan hukum tetap, perwakafan-perwakafan masa lampau tersebut tidak memiliki Akta Ikrar Wakaf. Jika saat ini atas benda wakaf masa lampau tersebut dibuatkan akta ikrar wakaf, tentu tidak mungkin karena biasanya wakif maupun ahli warisnya telah meninggal dunia ataupun bahkan pada banyak kasus, wakifnya sudah tidak diketahui karena perwakafan dilakukan puluhan tahun lalu dan benda wakaf tersebut masih digunakan sesuai peruntukannya dan warga pun mengetahui bahwa yang mereka gunakan itu merupakan benda yang diwakafkan oleh seseorang di masa lampau.
Oleh karenanya, atas harta benda wakaf yang perwakafannya dilakukan di masa lampau, maka dibuatkan akta pengganti akta ikrar wakaf atau APAIW (lihat Pasal 31 jo. Pasal 35 PP Wakaf).
Perubahan Peruntukan Wakaf
Suatu ikrar wakaf yang dicantumkan dalam akta ikrar wakaf, tidak dapat dibatalkan maupun diubah peruntukannya secara semaunya oleh nazhir. Nazhir yang bertugas mengadministrasikan, mengelola, mengembangkan, melindungi, mengawasi harta benda wakaf yang telah diamanahkan oleh wakif, dilarang melakukan perubahan peruntukan harta benda wakaf.
Perubahan peruntukan harta benda wakaf hanya dapat dilakukan oleh nazhir melalui mekanisme yang diatur dalam pasal 44 UU Wakaf, yaitu harus mendapat izin tertulis dari Badan Wakaf Indonesia. BWI pun hanya mengizinkan perubahan peruntukan harta benda wakaf jika harta benda wakaf ternyata tidak dapat digunakan sesuai dengan peruntukan yang dinyatakan dalam akta ikrar wakaf.
Jika perubahan peruntukan tersebut tetap dilakukan nazhir secara sengaja dan melawan hukum yaitu tanpa adanya izin tertulis yang dikeluarkan BWI, maka berlakulah Pasal 67 ayat (2) UU Wakaf. Dalam pasal tersebut, pelanggaran atas pasal 44 UU Wakaf akan dijerat sanksi pidana penjara dan pidana denda.
Keistimewaan Wakaf
Amalan Wakaf sifatnya lebih diutamakan dibanding hadiah, infak, shodaqoh yang cenderung lebih singkat pemakaian atau manfaat dari peruntukannya karena mungkin hanya digunakan dan diambil manfaatnya saat itu saja, sehingga amalan bagi infak, hadiah, maupun shodaqoh hanya mengalir saat itu saja. Berbeda dengan harta yang diwakafkan yang dimaksudkan untuk diproduktifkan kembali demi mencapai tujuan wakaf (Pasal 4 dan Pasal 5 UUW), amalan dari harta wakaf pun akan terus mengalir selama harta wakaf tersebut digunakan sesuai dengan peruntukannya, bermanfaat bagi sesama manusia, serta mampu memenuhi apa yang dicita-citakan dari perwakafan yaitu: membantu pemerintah mengentaskan kemiskinan.
Misalnya, seorang wakif mewakafkan sebidang tanah dengan menunjuk 3 orang nadzir untuk mengelola, mengembangkan dan melindungi harta wakafnya untuk digunakan sesuai dengan peruntukannya yaitu (misal) dibangun masjid di suatu daerah terpencil yang hanya memiliki surau reyot bagi para muslim yang melakukan peribadatan. Maka, ketika tanah tersebut dibangunkan masjid (sesuai amanah wakif dan peruntukan yang dicantumkan dalam Akta Ikrar Wakaf) dan digunakan untuk ibadah (Sholat, pengajian, Taman Pendidikan Alqur’an, diskusi Islami, musyawarah, dsb) maka pahala yang timbul dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan di dalam Masjid tersebut akan terus mengalir pada wakif meskipun si wakif telah meninggal dunia.
Inilah istimewanya wakaf. Harta benda di dunia ini tidak ada yang kekal. Mati pun tidak akan membawa harta kekayaan kita sampai ke liang lahat. Bila memang punya harta berlebih, tidak ada salahnya bila kita, manusia, saling mengulurkan tangan membantu sesamanya dengan memberikan sebagian harta yang kita miliki dengan cara memisahkan maupun menyerahkan untuk selanya guna diambil manfaatnya bagi pihak-pihak yang membutuhkan.
Melakukan perwakafan pun tidak menutup kemungkinan bagi para non muslim, karena sesungguhnya yang dapat melakukan wakaf adalah siapa saja yang mau. Syarat untuk menjadi wakif (pihak yang melakukan wakaf), yaitu dewasa, berakal sehat, tidak ada halangan untuk melakukan perbuatan hukum dan harta benda yang akan diwakafkan merupakan harta benda yang dikuasai dan dimiliki secara sah.
Bagi para muslim yang mampu berwakaf, tidak cukup sebenarnya hanya dengan mengerjakan Sholat 5 waktu. Jika seseorang sungguh-sungguh beribadah dengan hanya melulu berdoa saja tanpa pernah melakukan suatu kegiatan sosial, tidak menjamin dirinya akan menjadi penghuni surga. Karena manusia sebagai makhluk sosial, juga harus memperhatikan dan peka terhadap sesamanya. Kepekaan religiusitas dengan kepekaan sosial sudah semestinya berjalan beriringan karena sesungguhnya Tuhan menghendaki manusia dibumi sebagai khalifah yang saling tolong menolong serta memiliki empati terhadap sesamanya.
Sumber: rangkuman catatan perkuliahan hukum Islam bab perwakafan.
C&B January 6, 2010
Chuck and Blair. Guess what!!! Mereka pacaran! Di Gossip Girl season 3, hubungan mereka jadi jauh lebih dewasa dibanding pasangan yang lainnya. Hebat!
Padahal awalnya mereka cuma temenan. Friends in crime. Mereka punya banyak kemiripan. sama-sama jahat. sama-sama tajir. well, itu sih yang gue tangkep dari sifat dua tokoh di serial gossip girl ini.
Pas di season 1 emang udah keliatan kalo kayaknya si chuck suka sama blair. Di season 2, mereka masih kucing-kucingan. ribet deh. but once again, gue totally nggak nyangka hubungan mereka lanjut lebih serius. padahal temen-temen di sekitar mereka masih pada putus-nyambung dan gonta-ganti pasangan. so sweet!
Pas di season 3, serena sempet kecelakaan dan nate, chuck, Dan, blair langsung nyamperin ke rumah sakit. Pas Chuck ngelewatin suatu ruangan, tiba-tiba dia inget sama kejadian pas papanya meninggal dan sempet berniat ninggalin blair di rumah sakit itu.
Di season 3 juga si Chuck, saking sayangnya sama Blair, rela nyium dosennya B supaya B dapet peran di suatu acara drama kampus. Dan dosennya ini ternyata bukan perempuan. ahaha! Blair emang nyuruh Chuck ngerayu dosennya, tapi dia nggak ngasih tau kalo ternyata dosennya: LAKI!
Yah, Chuck sama Blair cocok lah. Mantab pokoknya. Mereka sukses bikin gue iri. haha. But after all, Chuck & Blair cuma tokoh yang ada dalam serial TV. Karena pada kenyataannya, Ed Westwick (Chuck Bass) dan Leighton Meester (Blair Waldorf) nggak pacaran dalam kehidupan nyata.
Mmmm.. Leighton pacaran sama Sebastian, sedangkan Ed lebih milih macarin si Jessica Szohr (Vannesa)…
well, meskipun C&B cuma tokoh rekaan, gue tetep suka sama the way they love each other. Uhuy! iriiiiiiiii ah sama merekaa. haha.. ♥
Memiripkan Merek Dagang January 4, 2010
Pernah lihat produk minuman Cocca Cola dan Kola-Kola? Keduanya sedikit banyak memiliki kemiripan.
Menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang no. 15 tahun 2001, merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembedadan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek tidak dapat didaftar apabila merek tersebut mengandung salah satu unsur: bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas, agama, dan kesusilaan dan ketertiban umum; tidak memiliki daya pembeda; telah menjadi milik umum; atau merupakan keterangan atau yang berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarnya (Pasal 5 UU tentang Merek).
Pemakaian merek berfungsi sebagai: tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya, sebagai alat promosi hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya, sebagai jaminan atas mutu barangnya, menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.[1]
Di Indonesia terdapat produk yang desain serta nama mereknya yang mirip dengan merek yang telah terkenal sebelumnya, misalnya Kola-Kola dengan Coca Cola. Kola-Kola merupakan jenis produk serbuk minuman berkarbonasi (carbonated powder drink) yang diproduksi oleh PT Forisa Nusapersada dengan sasaran pasar adalah anak-anak. Sedangkan, produk Coca Cola merupakan jenis minuman berkarbonasi yang diproduksi oleh The Coca Cola Company, perusahaan besar milik Amerika. Produk minuman Coca Cola telah lama ada di Amerika sejak tahun 1800-an dan di Indonesia lisensi untuk mendistribusikan produk Coca Cola berada di bawah payung The Coca Cola Bottling. Artinya, Produk dengan merek Coca Cola telah terkenal di banyak negara dan telah terdaftar lebih dulu. Sedangkan Produk Kola-Kola baru diproduksi pada tahun 2000-an.
Merek memang asset pemasaran yang sangat berharga dari hasil produk suatu perusahaan. Dana yang dibutuhkan untuk investasi merek memang cukup besar selain itu, tidaklah mudah karena dimulai dari nol yaitu dari mengenalkan merek sampai merek tersebut dikenal dan memiliki nilai tinggi. Namun dalam prakteknya tidak jarang yang ingin mempercepat pemasaran suatu produk hingga dapat memiliki nilai tinggi. Hal ini secara nyata dan jelas terbukti dari cara produsen Kola-Kola memasarkan produknya. Memiripkan merek dagang merupakan cara cepat yang ditempuh para market follower untuk meraup perhatian pasar secara besar dengan cara cepat dan dalam waktu yang singkat. Orisinalitas produk tentu dipertanyakan, karena produk Kola-Kola seolah memiripkan produknya dengan produk Coca Cola.
Strategi pemasaran dalam ekonomi memang sering berbeda dengan regulasi yang ada. Apa yang dilakukan produsen Kola-Kola sebenarnya adalah menyoal strategi pemasaran produk mereka. Padahal jika dilihat dari perspektif Hukum HaKI, apa yang mereka lakukan bisa saja dikatakan menyimpang.
Dalam UU Merek disebutkan syarat merek yang tidak dapat didaftar dan merek yang harus ditolak. Keduanya sekilas memiliki makna sama. Namun demikian, keduanya memiliki perbedaan. Merek yang tidak dapat didaftar yaitu merek yang diajukan atas dasar itikad tidak baik, bertentangan dengan nilai moral dan perundang-undangan serta ketertiban umum, merek yang tidak memiliki daya pembeda, tanda yang terkandung dalam merek tersebut telah menjadi milik umum, serta merek tersebut merupakan deskripsi dari produk barang atau jasa yang ditawarkan. Pada kasus Kola-Kola yang seolah mirip dengan Coca Cola, artinya dari awal sudah ada itikad tidak baik karena menumpang nama besar suatu produk terkenal. Dan tindakan Dirjen seharusnya merek tersebut tidak dapat didaftar. Paling tidak, bila mau melakukan pendaftaran merek dagangnya, produsen produk tersebut harus mengganti nama produknya.
Sedangkan merek yang harusnya ditolak pendaftarannya oleh Dirjen Haki yaitu (berdasar Pasal 6 UU Merek): (1) merek yang memiliki persamaan pada pokok atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dulu untuk barang dan / atau jasa yang sejenis; (2) mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik orang lain untuk barang dan/atau jasa sejenis; (3) mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal. Merek Kola-Kola memenuhi unsur poin 1 dan 2. Artinya, sejak awal pendaftaran merek produk tersebut, harusnya ditolak dan tidak dapat diajukan kembali.
Lalu sah kah perbuatan ini? Secara hukum, TIDAK. Pemaparan mengenai bukti penyimpangan hukum telah dijelaskan pada paragraf sebelumnya. Secara ekonomi, berdasarkan strategi pemasaran produk barang dan jasa, hal ini ternyata SAH saja. Karena ternyata memang banyak produk barang maupun jasa yang dijual dengan menggunakan merek dagang maupun jasa yang mirip dengan merek-merek yang telah lama ada di pasaran dan telah terkenal. Orang dapat saja menggunakan merek dagang maupun jasa yang mirip dengan produk terkenal, namun pada prinsipnya produk terkenal telah memiliki pasar lebih dulu sehingga tidak akan mudah tersaingi.
Lalu bagaimana dengan produsen produk ternama yang merasa mereknya digunakan dengan maksud membonceng oleh orang lain? bagaimana penegakan hukum atas merek-merek yang memiripkan mereknya dengan merek terkenal? Sampai saat ini ternyata merek-merek yang menyimpang tersebut tetap beredar di pasaran. Hal ini terjadi bukan semata Perusahaan pemilik merek terkenal tersebut tidak tahu akan adanya produk yang menggunakan merek yang mirip dengan merek mereka. Sesungguhnya mereka tahu, namun dibiarkan saja merek-merek mirip tersebut beredar karena sesungguhnya merek yang baru diluncurkan dan mirip dengan merek terkenal akan menambah kepercayaan masyarakat terhadap merek terdahulu yang sesungguhnya ada. masyarakat sebagai konsumen lah kemudian yang memilih, produk mana yang akan mereka gunakan. biasanya, mereka memilih produk dengan merek terkenal bukan produk dengan merek mirip merek terkenal karena konsumen tentu akan meragukan kualitas dari produk yang baru lahir dan mereknya mirip merek terkenal.
Lagipula, penindaklanjutan merek-merek yang mirip merek terkenal oleh pemilik merek terkenal tersebut sarat dengan hubungan hukum keperdataan. Merek-merek “ABAL” atau “ASPAL” tersebut hanya akan menerima sanksi bila ada pelaporan dari pemilik merek terkenal. nyatanya selama ini toh pemilik merek terkenal tersebut tidak merasa terusik dengan kehadiran merek-merek aspal tersebut.
[1] http://www.dgip.go.id/
RUU Rahasia Negara Diperbaiki January 2, 2010
Presiden Setuju RUU Rahasia Negara Diperbaiki
Sumber berita: http://www.detiknews.com/
Jakarta – Aspirasi para tokoh penolak RUU Rahasia Negara mendapat sambutan positif dari Presiden SBY. Presiden menyetujui diadakannya perbaikan terhadap RUU itu sebelum akhirnya disahkan menjadi UU. Alasannya, Presiden tidak mau UU justru akan menimbulkan masalah baru.
“Prinsipnya Presiden setuju perlunya perbaikan RUU Rahasia Negara sebelum dijadikan UU yang mengikat, sehingga tidak malah menimbulkan masalah baru setelah berlakunya,” kata Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana lewat pesan singkat kepada detikcom, Selasa (15/9/2009). Denny mengungkapkan, Presiden juga telah menerima petisi dari 70 tokoh yang mewakili masyarakat sipil untuk menolak pengesahan RUU Rahasia Negara. RUU Rahasia Negara yang berada di DPR sekarang dianggap bertentangan dengan semangat keterbukaan, akuntabiltas, serta meruapakan ancaman bagi demokrasi.
Presiden, kata Denny, justru ingin keberadaan RUU Rahasia Negara nantinya dapat menguatkan demokratisasi, bukan memundurkannya. Untuk itu, lanjutnya, Presiden akan meminta Menteri Pertahanan untuk melaporkan perkembangan terakhir RUU Pertahanan. “Serta melihat kemungkinan perbaikan RUU yang sekarang dengan mendengarkan lagi masukan berbagai kalangan atas RUU tersebut,” pungkasnya. (Laurencius Simanjuntak – detikNews-Selasa, 15/09/2009 08:24 WIB )
———————————————————————————————
Sebenarnya jika melihat dari berita diatas, suatu peraturan perundang-undangan dapat dimungkinkan berlaku tanpa adanya pengesahan oleh Presiden. Karena sesungguhnya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 memang mengatur demikian. Dalam pasal 20 ayat (5) UUD NRI 1945 yang berbunyi: “Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.” Telah ada 4 UU yang berlaku tanpa pengesahan presiden yaitu UU Penyiaran, UU Advokatur, UU Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau, UU Keuangan Negara.
Mengenai RUU Rahasia Negara, Presiden terlihat sangat hati-hati mengambil langkah untuk mengesahkan RUU tersebut atau tidak. Banyak elemen masyarakat yang tidak setuju akan hadirnya RUU Rahasia Negara tersebut karena ditakutkan akan menimbulkan kesewenang-wenangan pemerintah terhadap rakyatnya sendiri karena sanksi pidana denda atas pelanggaran terhadap RUU tersebut sangat berat. Penolakan juga datang dari kalangan pers. Pers merasa RUU ini akan menghambat keran demokrasi dan menilai bahwa jika disahkan melalui mekanisme pengundangan yang seharusnya, RUU ini justru menjadi suatu pemberangusan gaya baru sebagaimana terjadi saat pemerintahan Soeharto. Ketika pemerintahan Soeharto, aspirasi dan suara rakyat dibungkam. Suara-suara sumbang yang tidak sejalan dengan suara pemerintah (dalam hal ini, suara Presiden kala itu), maka akan segera dimusnahkan. Apakah itu pesan yang ingin disampaikan pemerintah melalui RUU ini? Saya rasa, tidak. Masa pemerintahan orde baru adalah mimpi buruk. Bagaimana tidak, kala itu rakyat dipaksa tunduk, bukan lagi pada penjajah melainkan tunduk pada pemimpin negaranya sendiri.
Kehati-hatian bertindak oleh Presiden ini bukanlah tanpa makna. Presiden lebih memilih untuk memperbaiki RUU tersebut dengan mempertimbangkan masukan dan keberatan yang diutarakan rakyat. Karena kedaulatan negara ini berada di tangan rakyat, sudah seharusnya bila pemimpin negara mendengarkan apa yang dianggap pas oleh rakyatnya.
Lagi pula, demokrasi harus berjalan sesuai dengan alurnya. Sebagai bentuk implementasi demokrasi, masyarakat mengawasi kinerja pemerintah dengan menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah mengenai kekhawatiran kesewenang-wenangan perilaku pemerintah nantinya bila RUU Rahasia Negara disahkan. Karena bila RUU Rahasia Negara ini telah diundangkan dalam Lembaran Negara maka, semua orang dianggap tahu peraturan negara tersebut sehingga alasan ketidaktahuan akan undang-undang tersebut tidak serta merta memaafkan perbuatannya. Untuk mencegah itu, sebelum RUU ini diundangkan, masyarakat menganggap perlu mengingatkan pemerintah bahwa substansi undang-undang tersebut ada yang tidak sesuai dengan nilai-nilai demokrasi dan asas kedaulatan negara ditangan rakyat.
Abortion, For What Its Worth? December 30, 2009
Yesterday, i read an article on local newspaper. It’s about abortion. I was shocked because there are plenty of women do the abortion thing. Oh My God!!! where were their heads?!!
I’m getting confused by then, Why people do sex while they don’t even expect any babies from that activity? Is that just for fun? haha. i really want to yell to those of them who having sex without thinking the aims of what they’re doing: GO BACK TO SCHOOL AND TAKE SOME TIME LEARNING BIOLOGY! well, I’m not the expert on biology either, but at least i know what is the result of having sex: a BABY, right?!
Having sex, getting pregnant, giving a birth, then voila!, a baby lives.. that’s the process.. the cooking of a baby. How come women nowadays so easily to end up their pregnancies while on the other hand many women out there desperate for getting pregnant, having a baby, and becoming a truly mother? They should know, doing abortion means killing one’s life. Every human has the right to live on earth.
From that article, i know then why those women tend to do abortion:
- poverty (they don’t have much money to raise their child),
- unwanted pregnancies (their pregnancies happen before marriage),
- not ready enough to be burdened big responsibilities to take care their family on their own
- feeling afraid that the existence of a child into their life will ruin their school or career.
These reasons are totally out of mind. They don’t consider that there is a life living inside their body. Doing abortion based on those reasons is unacceptable to me.
Let’s think! If you ended up your pregnancy, you kill the baby.. it also means, you become a killer.. a murderer. I don’t think God allows us to do that. None of all religion agree about killing someone’s life. That also means, abortion is a prohibited activity.
Abortion will affect one’s health because in many cases it can cause death because of serious bleeding, cancer, or suffer some infections. Besides, abortion will make a woman cannot pregnant anymore because after abortion woman tends to become barren after all. It also affects women psychologically. They will suffer a Post-Abortion Syndrome. In that term of syndrome, they tend to kill themselves, use drugs, scream with no reason, and many other things.
Besides, abortion is a crime and that’s why its other name is Abortus Provocatus Criminalis. There is law that regulates it, so there are also punishment for doing abortion illegally. They, who deserve the punishments, are woman that done it, doctors who help abortion through surgery, and people who support of the abortion.
So, are you sure abortion is the best way? It’s just a shortcut, people!! You can be arrested if you do the abortion illegally. Do you really think living inside the jail is better than keeping your pregnancies and letting the babies alive?
Let’s Think! what if you are the baby.. the one who is trying to survive inside your mother’s body.. the one who haven’t seen the earth yet that God have created.. the one who haven’t taste the sugar and spice of life.. the one who has been killed by your own mother.. will you forgive that?
So, if you are not ready to take the consequences of having a baby, have a safe sex at least. Pregnancy can be prevented, but get over the the pregnancy is not a right thing to do. the baby have the rights too (See The Convention of Children Rights and Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ). they’re human-being.. just like us!
Mereka Terus Bicara, Kami Mendengar Sampai Gila November 6, 2009
Cicak versus buaya.. pernah dengar tentang pernyataan tersebut kan? ya, statement yang seolah mengajak perang saudara antar aparat penegak hukum itu dinyatakan oleh seorang mantan petinggi polisi, Susno Duadji.
KPK dan Kepolisian Republik Indonesia sama-sama aparat penegak hukum. keduanya memiliki kewenangan yang sama dalam hal penyidikan. yang membedakan keduanya, hanya soal kekhususan kasus yang diusut.
KPK merupakan lembaga sementara yang didirikan untuk menanggapi situasi gawat darurat di negeri ini atas membludaknya kasus korupsi. sedang Kepolisian serta institusi Kejaksaan lebih lama ada, jauh sebelum KPK didirikan.
Untuk mewujudkan negara hukum yang bersih serta pemerintahan yang baik, diperlukan kerjasama dari pihak-pihak yang berkepentingan ini. penegakkan hukum haruslah bebas dari pengaruh pihak mana pun, termasuk eksekutif. Dalam konsep independet judiciary / peradilan yang bebas, makna kata “bebas” harus dapat diartikan bahwa lembaga peradilan dapat secara bebas menjalankan fungsinya sesuai dengan undang-undang (prinsip rule of law), selain itu hakim sebagai komponen peradilan dapat bebas menafsirkan undang-undang. jadi hakim tidak boleh menolak mengadili suatu kasus dengan alasan tidak ada aturannya.
Pada hari rabu, digelar sidang di Mahkamah Konstitusi untuk mendengarkan isi rekaman percakapan Anggodo Widjojo dengan beberapa pihak yang diduga adalah para petinggi polri dan kejaksaan. Dalam beberapa percakapan di telepon itu, Anggodo seolah-olah memiliki kedekatan diluar batas dengan para petinggi ini. sebut saja Susno Duadji dan Abdul Ritonga. Susno Duadji tadinya adalah Kabareskrim Polri sedangkan Abdul Hakim Ritonga adalah seorang Jaksa Agung.
Sidang Mahkamah Konstitusi siang itu berlangsung secara live di teve. saya dan jutaan masyarakat Indonesia menyimak. Dalam rekaman tersebut, terkuaklah persekongkolan hebat antara Anggodo Widjojo dengan aparat penegak hukum. bayangkan, bila setiap orang di negeri ini memiliki uang sebanyak Anggodo Widjojo, niscaya dapat dengan mudahnya hukum dibeli dan membuat lumpuh orang-orang dan institusi yang dianggap menghambat tersukseskannya suatu perbuatan jahat tidaklah sesulit merakit tali koor. semua menjadi begitu halal dengan uang. busuk. begitu laparkah para aparat ini? mereka itu tak ubahnya keparat dungu yang dikontrol oleh pengusaha edan banyak uang untuk mengkriminalisasikan sebuah institusi hukum, saudaranya sendiri, KPK. bobroknya bangsa ini menjadi terang, bukan?
sejam.. dua jam.. sehari.. hari berikutnya.. Topik pembicaraan di media cetak maupun elektronik belum berganti. Masih sama yaitu soal kriminalisasi KPK. bahkan masalah begini yang kental dengan bahasan hukum justru melebar dan dibawa ke ranah politik. apa maksud dibalik ini semua? semalam DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan pihak Kepolisian. suatu masalah hukum yang melibatkan banyak pihak kemudian yang dihadirkan untuk dimintai keterangan hanya dari satu pihak, tentu suaranya menjadi sumbang. tak seimbang. berat sebelah.
semua orang berebut bicara. semua orang merasa benar. saya dan jutaan orang lainnya masih mencoba mendengar meskipun hampir gila dibuatnya. akan disayangkan bila kasus ini dibiarkan berlarut demi memenangkan kepentingan politik pihak-pihak tertentu. benak ini yakin, mereka yang bicara diatas sana adalah orang-orang terpelajar, mendapat pendidikan yang jauh diatas standar pendidikan layak di negeri ini.. bahkan nyaris sempurna. saya yakin, mereka akan memperjuangkan apa yang dirasa adil dan pantas.
mewujudkan negara hukum yang baik, tentu diperlukan tenaga super besar untuk merombak sistem hukum serta para aparatnya. hukum adalah wadah bagi orang-orang untuk mencari keadilan. bila aparat penegaknya justru berselisih paham, tersandung konspirasi, dan hukum telah berubah menjadi institusi kotor, kemana lagi masyarakat harus mencari keadilan?
bagaimana pun ini bukanlah pekerjaan yang mudah. penegakkan hukum tanpa dibarengi dengan pendidikan yang memadai dan kematangan moral, tentu hanya akan merugikan banyak orang karena hukum ditunggangi secara sewenang-wenang oleh pihak-pihak yang berwenang tersebut. butuh kedewasaan, keterbukaan, sikap legowo, dan kerjasama yang sinergis antara aparat penegak hukum. bila memang salah, bersikaplah gentleman untuk mengakuinya, menyatakan permintaan maaf kemudian mengubah atau membenahi diri. manusia pembelajar tidak akan mudah terusik dengan sikap yang tidak penting yang dilakukan pihak lain. semua tidak akan selesai bila terus-terusan merasa terganggu. hal tersebut hanya akan menyulut api yang lain dan menimbulkan masalah baru.
ayolah pak pejabat.. kemiskinan sudah cukup mencekik rakyat. tidakkah kalian sadar bahwa kotoran kalian ini makin membuat rakyat sulit bernapas. segera selesaikan masalah ini, agar rakyat yang meski hidup miskin, tetap dapat bernapas dan memperoleh jaminan keamanan dan keadilan di negeri sendiri.















